Mukhoyyam merupakan kata yang diambil dari bahasa Arab yang artinya perkemahan. Mukhoyyam atau Ribatul jihadiyah, yang dapat membentuk kita menjadi insan yang bersungguh-sungguh dalam dakwah sangat-sangat penting. Mukhoyam menjadi suatu kewajiban yang tingkatannya sama dengan kewajiban usar (liqo’), tatsqif, dauroh, tatsqif, mabit dan sarana tarbiyah lainnya. Tidak perduli tua atau muda, senior atau pun pemula. Dan mukhoyyam pun harus ditunaikan baik dalam kondisi lapang maupun sempit, dalam kondisi rizki melimpah ataupun seret. Sebab, mestinya setiap kader dakwah sudah jauh-jauh hari menyiapkan waktu dan amal untuk menyongsong event serius ini.
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada jalan Alloh. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. At-Taubah [9] :41)
Mukhoyyam Merupakan Sarana tarbiyah
Manusia terdiri dari 3 unsur dasar yaitu: akal, ruh dan fisik. Pembinaan manusia seutuhnya menemukan kesempurnaannya apabila melingkupi ketiga unsur tersebut. Tarbiyah Islamiyah harus mencakup tarbiyah fikriyah, tarbiyah ruhiyah dan tarbiyah jasadiyah. Ketiganya harus saling mengisi dan melengkapi. Berbeda dengan sarana tarbiyah yang lain yang mencakup satu atau dua aspek, mukhoyyam mencakup ketiga aspek tersebut di atas, meskipun aspek jasadiyah lebih dominan terutama pada jenjang-jenjang awal.
Mukhoyyam yang merupakan pengembangan dari kelompok-kelompok rihlah bukan hanya sudah menjadi tradisi jamaah sejak awal didirikan oleh Imam Asy Syahid, tetapi sudah berkembang menjadi salah satu wasaa’il tarbiyah (sarana tarbiyah) yang penting. Dalam manhaj 1421 buku panduan pembinaan kader-kader Islam dan dakwah, Manhaj Tarbiyah Islamiyah 1421 H, Bab IX tentang sarana disebutkan bahwa sarana tarbiyyah kita adalah: Halaqah, Usrah, Tatsqif, Daurah, Ta’lim, Mabit/Lailatul katibah/Jalsah Ruhiyah, Rihlah, Mukhoyya.
Hal ini berarti Mukhoyyam sama kedudukannya dengan sarana tarbiyah yang lain dan wajib dilaksanakan dalam proses tarbiyah, hanya berbeda fungsi, muatan dan teknis pelaksanaannya. Usrah, halaqah, tatsqif merupakan kewajiban pekanan. Daurah, ta’lim, mabit dan rihlah merupakan kewajiban bulanan atau beberapa bulanan. Sedangkan mukhoyyam merupakan kewajiban tahunan.
Menurut Dr. Ali Abdul Halim Mahmud dalam buku “Wasaa-ilut tarbiyah ‘inda Ikhwaanil Muslimin” (Perangkat Tarbiah IM, Intermedia):
“Mukhoyyam tidak bisa digantikan oleh perangkat tarbiyah lainnya. Sepanjang sejarah jamaah, mukhoyyam merupakan perangkat yang sangat menonjol dan selalu dibutuhkan oleh perangkat tarbiyah lainnya”. Bahkan mukhoyyam disebut oleh para masyayikh sebagai mukammilut tarbiyah karena menyempurnakan perangkat-perangkat tarbiyah lainya.
Sebagai sarana tarbiyah mukhoyyam berfungsi sebagai: Sarana tajammu’, tarbiyah dan tadribah kader dengan mukhoyyam para kader dapat berkumpul untuk berinteraksi, saling mengenal, saling memahami, bekerja sama dan saling menolong. Para peserta juga mendapatkan shibghah islami, melatih disiplin, melatih berbagai ketrampilan maupun keahlian yang sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kondisi-kondisi tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar