Oleh; Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Kurban memiliki beberapa syarat yg tidk sah kecuali jika telah memenuhinya yaitu;
[1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi & kambing, baik domba atau kambing biasa.
[2]. Telah sampai usia yg dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dri domba atau tsaniyyah (berusia 1thn penuh) dri yg lainnya.
a. Ats-Tsaniy dri unta adalh yg telah sempurna berusia 5thn
b. Ats-Tsaniy dri sapi adalh yg telah sempurna berusia 2thn
c. Ats-Tsaniy dri kambing adalh yg telah sempurna berusia 1thn
d. Al-Jadza’ adalh yg telah sempurna berusia 6 buln
[3]. Bebas dri aib (cacat) yg mencegah keabsahannya, yaitu apa yg tlah dijelaskan dlm hadits Nabi saw;
a. Buta sebelah yg jelas/tampak
b. Sakit yg jelas.
c. Pincang yg jelas
d. Sangat kurus,
tidk mempunyai sumsum tulang & hal yg serupa atau lbih dri yg disebutkan di atas dimasukkan ke dlm aib2 (cacat) ini, sehingga tidk sah brkurban dgnnya, sperti buta kedua matanya, kedua tangan & kakinya putus, ataupun lumpuh.
[4]. Hewan kurban tsb milik org yg brkurban atau diperbolehkn (di izinkan) baginya untuk berkurban dgnnya. Maka tidk sah brkurban dgn hewan hasil merampok & mencuri, atau hewan trsebut milik 2 org yg brserikat kcuali dgn izin teman serikatnya tsb.
[5]. Tidk ada hubungan dgn hak org lain. Maka tidk sah berkurban dgn hewan gadai & hewan warisan sbelum warisannya di bagi.
[6]. Penyembelihan kurbannya hrs terjdi pd waktu yg telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tsb, maka sembelihan kurbannya tidk sah.
*Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) & setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) & Al-Muhalla (VIII/30).
*Sesungguhnya, Kami telah memberimu(Muhammad saw) nikmat yg byk Maka laksanakanlah shalat krn RabbMu & berqurbanlah, Sungguh,org2 yg membecimu adalah org2 yg trputus. (QS:Al Kautsar 1-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar