.

Rabu, 25 April 2012

'Bersabar Dalam Dakwah'





Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamualaikum
--------------------------


Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz (putra dari khalifah Umar bin Abdul Aziz) memprotes ayahnya yang tak segera memberantas kemaksiatan segera setelah dilantik menjadi khalifah. Ia berkata : “apa yang menyebabkan ayah tidak segera bertindak? Demi Allah, tidaklah aku akan peduli betapa dalamnya kekuasaan takdir akan menenggelamkan aku dan engkau dalam kebenaran” .

Khalifah Umar bin Abdul Aziz berka...ta : “Anakku, janganlah tergesa-gesa, karena Allah SWT telah mencela khamr(arak) sampai 2 X dan baru kali yang ketiga Dia mengharamkannya. Aku khawatir bila memaksakan kebenaran atas manusia secara sekaligus, maka mereka justru akan mengingkari kebenaran secara sekaligus pula sehingga timbullah fitnah yang besar” (Kitab Al Muawafaqat wal Ihtiyat Jilid II)

Demikianlah pemahaman Khalifa Umar bin Abdul Aziz karena kedalaman ilmunya dan pengertiannya akan syari’at, tidak seperti yang disangkakan sebagian pemuda yang terburu nafsu, yang menganggap penerapan bertahap dan perlahan-lahan adalah sebuah sikap lemah, pengecut dan takut pada manusia.

Perlu diketahui, bahwa ayat pertama yang mengecam khamr baru turun di Madinah pada tahun ke-3 Hijriyyah setelah perang Badr artinya 3 tahun setelah Rasulullah pindah ke Madinah. Sehingga sebagian sahabat termasuk Umar bin Khattab saja masih sering shalat dalam keadaan mabuk.

Mengapa Allah membiarkan hal itu demikian lama? Padahal di mata kita saat ini mabuk adalah sesuatu yang sangat tercela. Mengapa Allah tidak menurunkan ayat itu di awal-awal kepindahan Rasulullah SAW ke Madinah? Bukankah saat itu telah tegak masyarakat Islam?

Sedangkan pengharaman total lewat ayat yang ketifa baru terjadi pada tahun ke-6 Hijriyyah setelah perjanjian Hudaibiyyah, yaitu menjelang Fathu Mekkah. Allah lebih mementingkan perintah sholat 5 waktu (melalui peristiwa Isra Mi’raj) ketimbang persoalan khamr, yaitu turun 3 tahun sebelum Hijrah ke Madinah (atau pada tahun ke-11 masa kenabian).

Demikianlah, niat baik mengubah kemungkaran dalam masyarakat bisa jadi berbalik menjadi fitnah jika kita tidak mempertimbangkan fiqih da’wah dan realita dalam masyarakat. Apabila Anda risau dan geram dengan maraknya kemaksiatan dan kesesatan, maka kami pun sama risaunya dengan Anda. Namun hendaknya rasa risau ini tidak menyeret kita kepada sikap keras atau berlebihan dalam dakwah.

Sebagian pemuda mungkin terlalu bersemangat dalam berdakwah dan ingin melihat perubahan segera, namun hendaknya kita semua bersabar dalam dakwah. Fenomena ini bisa terjadi pada kelompok dakwah mana saja. Terkadang kesesatan itu sudah berakar dan melembaga ratusan tahun sedangkan sikap terburu nafsu itu justru akan mendatangkan fitnah bagi dakwah Islam itu sendiri. Sabar itulah alat perjuangan kita.

Bukankah Allah telah berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” (Q.S. Al-Baqarah : 143) Bahkan sabar disebutkan lebih dulu dari sholat, karena untuk melaksanakan sholat pun diperlukan kesabaran dan tumakninah (tidak terburu-buru). Ini semua mengandung ibroh bahwa segalanya harus dilakukan dengan sabar.

Jika ada yang berdakwah dengan cara terburu nafsu serta meninggalkan tutur kata yang santun dalam memperingatkan manusia, maka kami berlepas diri dari cara dakwah seperti itu. Bahkan Al-Qur’an pun melarang mencaci maki sembahan orang musyrik? Padahal jelas itu adalah kesesatan yang berat, namun tetap saja kita diminta untuk bertutur kata baik.

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al- An’am : 108)

Demikian pula Allah menyuruh Musa bertutur kata baik dalam memperingatkan Fir’aun yang nyata-nyata mengaku dirinya Tuhan.“Pergilah kamu, hai Musa dan Harun kepada Firaun, nasihatilah dengan nasihat yang baik dengan bahasa yang halus, mudah-mudahan ia mau ingat dan menjadi takut kepada Allah”. (Q.S. Thaha : 44)

“Maka karena rahmat Allah kepadamu maka kamu bersikap lemah-lembut kepada mereka, dan jika sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar maka mereka akan lari darimu” (Q.S. Ali-Imran:153).

Jika ada yang sangat getol meneliti dan mentakhrij hadits, dan membatasi diri pada hadits-hadits yang sahih dari Rasulullah SAW. Maka kami sepakat dengan mereka bahwa kami pun peduli pada hadits-hadits yang sahih. Namun perlu diketahui bahwa sikap ulama berbeda-beda dalam mengambil hadits-hadits dhaif (asalkan bukan hadits ma’udhu) yaitu untuk masalah fadhilah amal (keutamaan suatu amal), targhib (motivasi melakukan kebaikan) dan tarhib (peringatan meninggalkan larangan), serta manaqib dan sejarah .

Imam As-Suyuthi berkata: “Bila kami meriwayatkan hadits masalah halal dan haram, kami ketatkan. Tapi bila meriwayatkan masalah fadhilah dan sejenisnya, kami longgarkan”.

Imam -Nawawi berkata: "Boleh memperlonggar (tasahul) dalam menyampaikan sanad-sanad yang lemah (dha'if) dan meriwayatkan hadits dha'if yang tidak maudhu' serta mengamalkannya, dalam hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, hukum-hukum halal dan haram, dan yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum." (Tadrib al-Rawi, 1/162).

Demikian pula terkadang suatu hadits didhaifkan oleh ulama yang ini tapi dikuatkan oleh yang lain. Terkadang perawi sebuah hadits dikatakan gugur atau cacat oleh ulama yang satu tapi dikatakan tidak mengapa oleh ulama yang lain. Atau terkadang suatu hadits yang dha’if dari satu jalur periwayatan namun bisa berubah menjadi tidak dha’if karena dikuatkan oleh hadits yang redaksinya sama atau maknanya sama, dari jalur yang lebih kuat (hasan li ghairihi).

Kami sangat mengapresiasi semangat yang tinggi dalam menerapkan sunnah. Kami juga sangat menghargai sifat wara’ (kehati-hatian terjerumus pada yang haram sampai-sampai menghindari melakukan sesuatu yang halal jika dikhawatirkan akan membawa kepada yang haram).

Namun hendaknya sikap ini bukan untuk diaplikasikan kepada orang umum, karena kemampuan setiap orang dalam melaksanakan perintah itu berbeda. Sahabat Nabi SAW banyak yang bersikap wara’ namun mereka hanya menerapkan kepada dirinya sendiri dan tidak mewajibkannya kepada orang lain.

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari Nabi bersabda “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya di antara kalian ada yang senang membuat orang lari dari agama. Oleh karena itu, siapa pun di antara kalian yang menjadi imam shalat, maka hendaknya ia memperingan shalatnya. Sebab di belakangnya ada orang tua, anak kecil, dan orang yang mempunyai keperluan!

Jika ada di antara mereka yang memiliki ghiroh yang tinggi untuk memberantas bid’ah dan khurafat maka kami pun bersama mereka. Jika mereka membenci tasyabuh (menyerupai) kaum kafir, maka kami pun tidak sudi menyerupai kaum kafir. Namun perlu didudukkan dahulu definisi dari bid’ah dan tasyabuh itu.
Terlalu men-generalisir (pukul rata) dalam definisi bid’ah dan tasyabuh akan membawa sikap terlalu memudahkan menuduh pihak lain. Kita tidak mau terjebak pada simplifikasi (terlalu menyederhanakan) batasan bid’ah dan tasyabuh. Kita juga tidak ikut-ikutan terlalu mudah menuduh pihak lain melakukan bid’ah, terlebih jika menyimpulkan saudara kita sebagai murtad dan kafir.

Karena Rasulullah SAW bersabda :
Abdullah bin Umar r.a. berkata Rasulullah SAW bersabda : Tiap orang yang berkata pada saudaranya : “hai kafir!” maka pasti akan menimpa pada salah satunya (Bukhari Muslim).

Seorang muslim hendaknya bersifat pertengahan antara melampaui batas (ifrath) dan meremehkan (tafrith). Maka kami tidak sepakat jika semangat salaf itu kemudian menjadikan kita memberat-beratkan masalah walaupun tidak berarti kita meremehkan masalah. Salah satu sifat memberat-beratkan masalah adalah ketika terlalu mendetil dalam sesuatu yang sebenarnya dapat ditolerir dan dimaafkan.

Sebagaimana Bani Israil yang terlalu bawel dan detil menanyakan kriteria sapi untuk qurban sehingga hampir-hampir saja mereka akhirnya tidak melaksanakan perintah Allah tsb karena kesulitan sendiri. Kriteria Allah yang semula longgar menjadi terasa ketat dan dipersulit sendiri. Perlu diingat bahwa agama ini bukanlah ilmu eksakta yang menuntut ketelitian hingga nol koma nol nol nol sekian persen.

Permudahlah oleh kalian semua dan jangan dipersulit, gembirakanlah mereka dan jangan disusahkan, bersepakatlah dg mereka dan jangan berselisih.” (HR Bukhari Muslim).

“Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan (beliau berkata sampai tiga kali)”. (H.R. Muslim)

Jika ada di antara mereka yang menganggap bahwa seorang muslim yang melakukan dosa besar itu adalah keluar dari Islam dan kafir, maka kami menghindari cara pandangan seperti itu. Karena Allah sendiri berfirman:

“Kemudian kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, di antara mereka ada yang menganiaya diri sendiri (zhalim li nafsih) dan di antara mereka ada yang pertengahan (Muqtashid) dan di antara mereka ada yang bersegera melakukan kebajikan (sabiqun bil khairat) dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar. Bagi mereka (ketiga golongan itu) surga dan mereka masuk ke dalamnya…” (Q.S. Al-Faathir 32-33)

Lihatlah pada ayat di atas bahwa orang yang muslim itu tetap disebut sebagai hamba Allah yang terpilih walaupun ada di antara mereka yang menzhalimi dirinya sendiri dengan melakukan dosa, namun semuanya akan dimasukkan ke dalam surga.
Maka bagaimana mungkin kami mengatakan pelaku dosa besar itu telah murtad dan kafir? Tugas kita adalah mengingatkan saudara kita untuk kembali ke jalan yang benar dan mengajak mereka bertaubat dengan taubatan nasuha.

“Demi Allah, andaikata Allah memberikan hidayah kepada seseorang disebabkan karena engkau, maka itu lebih baik daripada unta merah (lambang kekayaan orang Arab).” (H.R. Bukhari)


Barakallahufikum..semoga bermanffat buat semua,
Wassalamualaikum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar