Penyusun: oleh Rini Fura Kirana M.Eng
Dikirim oleh: Fuan, dari sebuah seminar yang diikutinya.
Editing : Oktafiyanto
Persiapan Muslimah Menjelang Pernikahan Permasalahan dan Kiat-kiat
Menghadapinya…
Sebagai seorang muslimah, kita semua tentu mengharapkan pada saatnya
nanti akan bertemu dengan pendamping yang akan menjadi pemimpin
dalam rumah tangga kita. Harapannya adalah, dapat membentuk sebuah
keluarga yang sakinah, mawwadah warrahmah. Berikut ini adalah sebuah
artikel yang bagus untuk disimak yang insya Allah bisa menjadi bekal
bagi para muslimah pada khususnya, juga seluruh muslimin dan
muslimat dimanapun berada pada umumnya, mengenai apa yang harus
dipersiapkan menjelang pernikahan.
Silahkan disimak.
1. Pendahuluan. Allah telah menciptakan segala sesuatu secara
berpasang-pasangan, tetumbuhan, pepohonan, hewan, semua Allah
ciptakan dalam sunnah keseimbangan & keserasian. Begitupun dengan
manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki terdapat sifat
kejantanan/ketegara
n dan pada manusia yang berjenis wanita
terkandung sifat kelembutan/kepengasihan. Sudah menjadi sunatullah
bahwa antara kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan
kebutuhan untuk saling melengkapi.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut
menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah
datang dengan membawa ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga
pernikahan sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua
jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu pula akan lahir keturunan
secara terhormat. Maka adalah suatu hal yang wajar jika pernikahan
dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka
yang ingin menjaga kesucian fitrah.
Dan bahkan Rosulullah SAW dalam sebuah hadits secara tegas
memberikan ultimatum kepada ummatnya: “Barang siapa telah mempunyai
kemampuan menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku”
(H.R. Thabrani dan Baihaqi).
(H.R. Thabrani dan Baihaqi).
2. Persiapan Pra Nikah bagi muslimah . Seorang muslimah sholihah
yang mengetahui urgensi dan ibadah pernikahan tentu saja suatu hari
nanti ingin dapat bersanding dengan seorang laki-laki sholih dalam
ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga samara
(sakinah, mawaddah & rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan
butuh persiapan-persiapan yang memadai sebelum muslimah melangkah
memasuki gerbang pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu
mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi
yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga.
Terutama bagi seorang muslimah, salah satu ujian dalam kehidupan
diri seorang muslimah adalah bernama pernikahan. Karena salah satu
syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah
mendapatkan ridho suami. Oleh sebab itu seorang muslimah harus
mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan
dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan.
Hal tersebut antara lain :
A. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman) Dalam tiap
diri muslimah, selalu terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti
akan dipinang oleh seorang lelaki sholih, yang taat beribadah dan
dapat diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi kehidupan
di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat. Tetapi, bila kita
ingat firman Allah dalam Alqurâ’an bahwa wanita yang keji, adalah
untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita yang baik. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki
yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang
keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang
baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….”
(QS An-Nuur: 26).
Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk
mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus diupayakan agar
dirinya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri
seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu
agama, hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya semata
untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan
ridhoNya. Dan media pernikahan adalah sebagai salah satu sarana
untuk beribadah pula.
B. Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang lembaga
pernikahan)
Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala :
meningkatkan pahala dari Allah, terutama dalam Shalat Dua rokaat
dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua
rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).
Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus
perjuangan menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang
sholih/sholihah maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.
Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah.
Dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-
hal yang baru. Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu sarana
dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
C. Persiapan kepribadian
Penerimaan adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah harus faham dan
sadar betul bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita
kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang
qowwam/pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati & taati.
Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Sebagai muslimah
yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep kepemimpinan yang
baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam
berinteraksi dengan suami.
Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang
menjadi suami kita, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar
belakang, suku, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengan kita
menjadi pemicu timbulnya perbedaan. Dan bila perbedaan tersebut
tidak di atur dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan
kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk
itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima & berusaha
mengenali suami kita.
D. Persiapan Fisik Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang
memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi
diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum
menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama
faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ
reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang
diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak
dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah
berobat.
E. Persiapan Material Islam tidak menghendaki kita berfikiran
materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan
tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala
keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk
menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola
keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi
maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu
dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu
rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada
yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah? (QS. 16:72) ”
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-
orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.24:32)”.
F. Persiapan Sosial Setelah sepasang manusia menikah berarti status
sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan
lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka
pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di
kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah
dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat
baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin,”Q.S. An-Nissa: 36).
Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan (A hingga F) yang
tersebut di atas itu tidak dapat dengan begitu saja kita raih.
Melainkan perlu waktu dan proses belajar untuk mengkajinya. Untuk
itu maka saat kita kini masih memiliki banyak waktu, belum terikat
oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk menuntut ilmu
sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.
- Utamakan laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik
- Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang dimaksud
- Sejauh mana konsistensi & semangatnya dalam menjalankan syariat
Islam
- Bagaimana akhlaq & kepribadiannya
- Bagaimana lingkungan keluarga & teman-temannya
Catatan : Seorang laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan
seorang wanita menjadi lebih baik, baik di dunia maupun kelak di
akhirat .
Sekufu
- Memudahkan proses dalam beradaptasi
- Tapi ini tidak mutlak sifatnya, karena jodoh adalah rahasia Allah
- Batasan-batasan siapa yang yang terlarang untuk menjadi suami
(QS4:23-24; QS2: 221)
(QS4:23-24; QS2: 221)
4. Langkah-langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon
a. Menentukan kriteria calon pendamping (suami ). Diutamakan lelaki
yang baik agamanya.
b. Mengkondisikan orang tua dan keluarga , Kadang ketidaksiapan
orang tua dan keluarga bila anak gadisnya menikah menjadi suatu
kendala tersendiri bagi seorang muslimah untuk menuju proses
pernikahan. Penyebab ketidak siapan itu kadang justru berasal dari
diri muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-
kanakan, belum dapat bertanggung jawab dsb. Atau kadang dapat juga
pengaruh dari lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana)
tetapi sudah akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi
jauh-jauh hari sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan
menjadi lancar.
c. Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang
dipercaya Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada
pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-
langkah menuju proses selanjutnya.
d. Taâ’aruf (Berkenalan) , Proses taâ’aruf sebaiknya dilakukan
dengan cara Islami. Dalam Islam proses taâ’aruf tidak sama dengan
istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan
kondisi dua insan berlainan jenis yang khalwat atau berduaan. Yang
mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan
saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam Islam.
Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
(QS 17:32).
(QS 17:32).
Rasulullah SAW bersabda : “Jangan sekali-kali seorang laki-laki
bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu
bersama mahramnya”.
(Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
(Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran
Islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai dari
mencari pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan &
islami.
e. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait , Bila setelah proses
taâ’aruf terlewati, dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka
selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-
pihak yang terkait.
f. Istikhoroh , Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat
salah, untuk itu sebagai seorang msulimah yang senantiasa bersandar
pada ketentuan Allah, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari
Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan
penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka
akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap
berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.
g. Khitbah , Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak
pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh pelaksanaan khitbah.
Yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada wali dan
keluarga fihak wanita. Dalam Islam, wanita yang sudah dikhitbah oleh
seorang lelaki, maka tidak boleh untuk dikhitbah oleh lelaki yang
lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah
kamu mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, sampai yang
mengkhitbah itu meninggalkannya atau memberinya izin “
(HR. Muttafaqalaihi).
(HR. Muttafaqalaihi).
5. Pentingnya mempelajari tata cara nikah sesuai dengan anjuran &
syariat Islam
Sebenarnya tata cara pernikahan dalam Islam sangatlah sederhana
dibandingkan tata cara pernikahan adata atau agama lain. Karena
Islam sangat menginginkan kemudahan bagi pelakunya. Untuk itu
memahami tata cara pernikahan yg islami menjadi salah satu kebutuhan
pokok bagi calon pasangan muslim. Dengan melaksanakan secara Islami,
maka sebisa mungkin untuk menghindarkan diri dari kebiasaan-
kebiasaan tata cara pernikahan yang berbau syirik menyekutukan
Allah). Karena hanya kepada Allah SWT sajalah kita memohon
kelancaran, kemudahan, keselamatan dan kelanggengan pernikahan
nanti. Untuk beberapa hal yang harus kita ketahui tentang tatacara
nikah adalah masalah sbb:
a. Dewasa (baligh) & Sadar
b. Wali , “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR.Tirmidzi J.II
Bukhari Muslim dalam Kitabu Nikah),
c. Mahar , “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (QS: 4:4)
- Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah hadis yang
diriwayatkan Abu Dawud dari Uqbah bin Amir : “Sebaik-baiknya mahar
adalah paling ringan (nilainya).”
- Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal jasa
mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an atau ilmu-ilmu agama lainnya.
Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata kepada seorang pemuda yang
dinikahkannya : “Telah aku nikahkan engkau dengannya (wanita) dengan
mahar apa yang engkau miliki dari Al-Quran” (HR. Bukhari dan Muslim)
d. Adanya dua orang saksi
e. Proses Ijab Qobul , Proses Ijab Qabul adalah proses perpindahan
perwalian dari Ayah/Wali wanita kepada suaminya. Dan untuk
kedepannya makan yang bertanggung jawab terhadap diri wanita itu
adalah suaminya. Syarat-syarat diatas adalah ketentuan yang harus
dipenuhi dalam syarat sahnya prosesi suatu pernikahan. Selain itu
dianjurkan untuk mengadakan walimatul `ursy, dimana pasangan
mempelai sebaiknya diperkenalkan kepada keluarga dan lingkungan
sekitar bahwa mereka telah resmi menjadi pasangan suami isteri,
sebagai antisipasi terjadinya fitnah.
6. Permasalahan seputar masalah persiapan nikah
a. Sudah siap, tetapi jodoh tidak kunjung datang Rahasia jodoh
adalah hanya milik Allah, tidak ada satu orangpun yang dapat
meramalkan bila jodohnya datang. Sikap husnuzhon amat diutamakan
dalam fase menunggu ini. Sembari terus berikhtiar dengan cara
meminta bantuan orang-orang yang terpercaya dan berdo’a memohon
pertolongan Allah. Juga upayakan senantiasa memperbaiki dan
meningkatkan kualitas diri. Hindari diri dari berangan-angan, isilah
waktu oleh kegiatan-kegiatan positif .
b. Belum siap, tetapi sudah datang tawaran Introspeksi diri, apakah
yang membuat diri belum siap ?. Cari penyebab ketidak siapan itu,
tingkatkan kepercayaan diri dan fikirkan solusinya. Sangat baik bila
mengkomunikasikan masalah ini dengan orang-orang yang dipercaya,
sehingga diharapkan dapat membantu proses penyiapan diri. Sembari
terus banyak mengkaji urgensi tentang pernikahan berikut hikmah-
hikmah yang ada di dalamnya.
7. Penutup
Agama Islam sudah sedemikian dimudahkan oleh Allah SWT, tetap masih
saja ada orang yang merasakan berat dalam melaksanakannya karena
ketidak tahuan mereka. Allah Taâ’ala telah berfirman: “Allah
menghendaki kemmudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan
bagimu” (Q.S. Al-Baqarah : 185)
Kita lihat, betapa Islam menghendaki kemudahan dalam proses
pernikahan. Proses pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan
mahar dan juga dalam melaksanakan akad nikah. Demikianlah beberapa
pandangan tentang persiapan pernikahan dan berbagai problematikanya,
juga beberapa kiat untuk mengantisipasinya. Insyallah, jika ummat
Islam mengikuti jalan yang telah digariskan Allah SWT kepadanya,
niscaya mereka akan hidup dibawah naungan Islam yang mulia ini
dengan penuh ketenangan dan kedamaian .
Wallahuâ’alamu bi showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar