
Semacam ibadah melempar jumrah, sa’i antara Shofa dan Marwah, perbuatan ini sendiri punya maksud untuk berdzikir pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya sa’i antara Shofa dan Marwah dan melempar jumrah, tujuannya adalah untuk berdzikir pada Allah.”[1] Maka tidak tepat kita katakan tidak ada hikmah di balik ibadah mulia semacam itu.Adapun melakukan hal yang diperintahkan dalam syari’at, lalu dikatakan tidak ada maslahat, tidak manfaat dan tidak ada hikmah kecuali sekedar melakukan ketaatan, artinya orang beriman cuma melakukannya saja, maka aku tidak tahu ada ibadah semacam ini.
Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 4/144-146
King Khalid Airport, 17 Shafar 1432 H (20/1/2011)
www.rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar